Jumat, 04 November 2016
BERBICARA KETIKA KHOTBAH JUMAT
hadis riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ
ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia
mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khotbah) ia betul-betul
mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat
sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang
bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang
batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ
الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ
لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia
seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya
sia-sia, tidak ada manfaat, pen.). Siapa yang diperintahkan untuk diam
(lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah
Jumatnya tidak sempurna, pen.).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadis ini dha’if
kata Syaikh Al-Albani)
Dari Salman Al Farisi radhiallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ
مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ
بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ
يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ،
إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
“Apabila seseorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu
memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah,
lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang (melangkahi pundak
orang), kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam
berkhotbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat
yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar