Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat
seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa
membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu
(pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula
shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya
sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’
di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang
diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun
tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara
ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.
Pembatal wudhu yang disepakati
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى
يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats
sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan
pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan
perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan
shalat):
أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ
“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…”
(Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila
seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan
berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata:
“Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan
shalat. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi
kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361
Tidak ada komentar:
Posting Komentar